Metode dua tahap digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut: 1. Pekerjaan bersifat kompleks; Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah).
Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil PBJ. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13.
Definisi Swakelola. Arti swakelola sebagaimana termuat dalam KBBI adalah pengelolaan sendiri. Dalam konteks hukum, pengertian proyek swakelola merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ketentuan Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menerangkan bahwa swakelola adalah cara
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kedudukan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 16 PP No. 58 Tahun 2005 menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.Berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu unsur utama dalam kegiatan pembangunan dan layanan suatu negara adalah kegiatan pengadaan barang/jasa. Christopher & Gross (2006), sebenarnya isu dan permasalahan pengadaan barang/jasa telah mendapat perhatian masyarakat internasional sejak tahun 60an, dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusinya.
cBmg6C5.
pengadaan barang dan jasa adalah